serambiMINANG-Pemerintah berencana menaikkan pajak rokok yang merupakan produk hasil tembakau. Peningkatan pajak pertambahan nilai (PPN) pada produk hasil tembakau (HT) sebesar 0,3 persen. Kenaikan pajak pertambahan nilai dari rokok ini akan diberlakukan mulai tahun 2016 mendatang. Kenaikan nilai pajak pertambahan nilai (PPN) ini akan mengakibatkan harga rokok akan semakin mahal. …
Selengkapnya »