serambiMINANG-Senjata api rakitan di kalangan pelaku kejahatan bukan barang baru. Dengan harga Rp 3 juta-Rp 5 juta, para penjahat bisa menenteng senjata api tersebut untuk melancarkan aksinya. Kepala Unit 1 Subdirektorat Kejahatan yang Disertai Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Gunardi menjelaskan, peredaran senjata api rakitan tersebut …
Selengkapnya »