SerambiMINANG.com – Tiga pemuda divonis tiga tahun penjara oleh pengadilan di sebuah kota di wilayah timur laut Maroko, atas tuduhan homoseksual. Di Maroko, homoseksual dan hubungan seks di luar pernikahan memang dianggap sebuah pelanggaran hukum. Hassan Ammari dari Asosiasi Hak Asasi Manusia Maroko mengatakan, vonis itu dijatuhkan Jumat pekan lalu …
Selengkapnya »