serambiMINANG.com – Kasus mualaf gadungan Apulia Sitompul (44) mulai memasuki persidangan. Pria yang 3 kali berpura-pura menjadi mualaf agar mendapatkan sumbangan ini terancam dibui selama 2 tahun. Sidang perdana untuk Apulia digelar di PN Jakarta Pusat. Jaksa penuntut Farouq Fahrouzy membacakan dakwaan untuk Apulia dengan ancaman pidana pasal 378 jo …
Selengkapnya »