serambiMINANG.com – Pemerintah menaikkan tarif cukai tembakau untuk 2017 yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.147/PMK.010/2016. “Pemerintah menyadari rokok merupakan komoditas yang merugikan kesehatan masyarakat. Oleh karena itu konsumsinya perlu dibatasi. Kenaikan tarif cukai ini memang bertujuan untuk mengendalikan konsumsi dan peredaran rokok,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani saat jumpa …
Selengkapnya »