serambiMINANG.com – Kementrian Ketenaga Kerjaan (Kemenaker) memperbaharui ketentuan pemabyaran Tunjangan Hari Raya bagi karyawannya. Melalui Permen NO.6 Tahun 2016 menyatakan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) wajib diberikan kepada karyawan yang telah bekerja selama minimal satu bulan. Hal ini merupakan perubahan dari peraturan lama yang menyatakan hanya karyawan yang telah bekerja …
Selengkapnya »