serambiMINANG.com – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kembali menjatuhkan sanksi kepada sejumlah stasiun televisi dan lembaga penyiaran terkait dengan tragedi bom sarinah, Jalan MH Thamrin, Jakarta, yang berlangsung pada Kamis (14/1/2016). Sanksi diberikan kepada empat stasiun televisi dan satu stasiun radio. Adapun stasiun televisi yang kali ini dikenai sanksi adalah Metro …
Selengkapnya »