serambiMINANG.com – U Htin Lin Oo menebar senyum ke semua orang di ruang sidang setelah Hakim U Lin Min Tun, Rabu (3/6), memvonisnya dihukum penjara dan kerja paksa karena bela muslim ROhingya. Hakim Min Tun mengatakan Lin Oo, mantan pejabat Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD), bersalah menyerang Ma Ba Tha …
Selengkapnya »